PROGRAM
  1. Tingkat Dasar/elementary (Berbasis KKNI PT)
  2. Tingkat Menengah/intermediate (Berbasis SKKK-Kemenaker RI)
  3. Tingkat Lanjut/advanced (Berbasis LSP-BNSP)

KOMPETENSI


  • Mampu melakukan pemetaan potensi sengketa
  • Mampu mengidentifikasi para pihak dan kepentingannya
  • Mampu merancang format penyelesaian sengketa non litigasi
  • Mampu memfasilitasi kesepakatan
  • Mampu memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kesepakatan.

KURIKULUM PELATIHAN


Hukum:

  1. Sengketa hak milik benda bergerak dan/atau tak bergerak
  2. Sengketa Kontrak Bisnis
  3. Sengketa Hak Asasi Manusia

Ekonomi:

  1. Sengketa Selisih Harga Jual Beli
  2. Sengketa Kompensasi Kerugian
  3. Sengketa Monopoli Pasar

Sumber Daya Alam:

  1. Sengketa Sumber Daya Air
  2. Sengketa Mineral dan Pertambangan
  3. Sengketa Perkebunan
  4. Sengketa Kehutanan

Sosial Budaya:

  1. Sengketa Ujaran Kebencian
  2. Sengketa Pencemaran nama baik
  3. Sengketa Fitnah
  4. Sengketa Cagar Budaya
  5. Sengketa Diskriminasi Etnik

Kesehatan:

  1. Sengketa Malpraktik Medis
  2. Sengketa Pencemaran Lingkungan
  3. Sengketa Keselamatan Kerja

.

-