26 Mei 2026 11:33 am

DARI KONFLIK SUMBER DAYA AIR KE SOLUSI MEDIASI

Oleh: Ade Saptomo


Pernah suatu ketika penulis melakukan penelitian di Sumatera Barat dengan pertanyaan awal, mengapa dalam kehidupan masyarakat fenomena konflik selalu muncul, satu hal, dan hal lain apa solusinya? Saat itu, tepatnya tahun 2004 an, warga Kota Bukittinggi mengalami krisis air selama beberapa waktu dan menjadikan berbagai otoritas terkait turun langsung ke masyarakat Sungai Tanang yang memiliki sumber mata air melimpah.. Mereka mencoba mempertemukan antara warga masyarakat Sungai Tanang dan Otoritas pengelola sumber daya air. Pertemuan demi pertemuan dilewati melalui forum mediasi hingga akhirnya kesepakatan baru berhasil dibangun.

Sebelum sampai pada bahasan proses yang mencakup dinamika tahapan konflik dan pilihan-pilihan pengelolaan penyelesaian konflik pada setiap tahapan dimaksud, perlu lebih dahulu dikemukakan dua pandangan menarik untuk disimak, pertama, yang berkenaan dengan latarbelakang konflik bahwa“Konflik dimaksud dapat terjadi oleh sebab latar belakang dalam wilayah sama terdapat persediaan sumberdaya yang semakin terbatas, cara mendapatkan suberdaya masih menampilkan kepentingan perorangan atau kelompok tertentu, dalam berinteraksi salah satu pihak memaksakan kehendak dengan menggunakan sentimen agama, asal daerah, bahasa, ras, dan identitas sejenisnya”

Kedua, yang berkenaan dengan keterlibatan orang-perorangan atau kelompok orang dalam suatu proses pengambilan keputusan tentang konflik sumber daya alam, bahwa“Pengalaman-pengalaman lokal historis mempengaruhi masyarakat untuk membuat keputusan dalam pemanfaatan sumber daya dan dalam pengaturan hak. Dalam pengambilan keputusan di masyarakat, peranan individu atau kelompok-kelompok elit desa sebagai bagian dari komunitas adalah yang paling penting. Bentuk-bentuk tindakan individu atau kelompok dalam pengambilan keputusan untuk mengatur communal property tenure terhadap penggunaan sumberdaya pada gilirannya dipengaruhi oleh faktor-faktor internal dan eksternal, melalui customary ways, atau dikendalikan oleh kekuatan-kekuatan politik (eksternal) dan ekonomi dari luar”.

Kedua pandangan tersebut amat dekat dengan kasus konflik sumber daya air Sungai Tanang, Sumatera Barat mengingat jauh sebelum negeri multietnik dan multikulturalis berdiri, bahkan pemerintahan kolonial bercokol di negeri dimaksud, masyarakat Sungai Tanang telah memanfaatkan sumber daya air yang kini disebut Sungai Tanang. Namun ketika zaman penjajahan, Pemerintah Kolonial Belanda memandang bahwa di wilayah yang kini disebut Bukittinggi perlu persediaan air yang akan diambil dari sumber air Sungai Tanang. Mulai saat itu, pemerintah Kolonial Belanda mencoba membujuk kepala adat Jorong Sungai Tanang agar diizinkan mengambil sumber air untuk keperluan dimaksud. Namun, maksud dimaksud ditolak dengan alasan perbedaan ideologis. Setelah kematian kepala adat, 1906 dibangun satu pipa transmisi air dari Sungai Tanang menuju Kota Bukittinggi.

Dalam perkembangannya hingga tahun 1998 , ternyata pertumbuhan jumlah penduduk, peningkatan kualitas hidup manusia serta kebutuhan pembangunan yang terus meningkat membawa konsekuensi meningkatnya kebutuhan akan air bersih. Kondisi demikian mendorong Pemkot Bukittinggi menambah debet air bersih dari Sungai Tanang dengan memasang tiga pipa air baru. Akibat penggantian pipa baru tersebut debet air yang tersedot semakin tinggi sehingga masyarakat Desa Sungai Tanang mulai resah mengingat pemenuhan akan air untuk kepentingan kehidupan rumah tangga sehari-hari semakin berkurang, bahkan kebutuhan air untuk irigasi sawah mulai terganggu.

Selain ‘kekurangan’ air di negeri sumber air sendiri juga merasa diperlakukan tidak adil mengingat masyarakat setempat tidak pernah mendapat ganti tetap akibat pengambilan sumber air yang menurut pandangan mereka merupakan bagian ulayat. Keluhan ketidakadilan (grievance) dimaksud disampaikan kepada otoritas Pemkab Agam, namun saat itu tidak memperoleh respon memadai cukup. Pada titik ini kondisi pra-konflik vertikal (vertical-preconflict) terjadi antara masyarakat Sungai Tanang dan Pemerintah Kabupaten Agam sebagai ‘induk semangnya’. Kemudian, keluhan sama disampaikan pula kepada otoritas Pemkot Bukittinggi diiringi dengan tuntutan lain, antara lain pembagian keuntungan secara tetap sebesar 20%/tahun dari hasil penjualan air, 10% selama 20 tahun sejak 1968-1998), mengurangi debet air, sewa tanah/sawah yang dilalui pipa, studi AMDAL. Keluhan inipun mengalami nasib sama sehingga pada titik ini potensi pra-konflik diagonal (diagonal- preconflict) terjadi.

Upaya pilihan penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution) berupa negosiasi (negotiation) tidak membuahkan hasil mengingat salah satu pihak melakukan penghindaran (avoidance), bahkan pembiaran (lumping it) berlarut-larut. Pembiaran dimaksud dimaknai sebagai keluhan yang tidak memperoleh tanggapan niat baik (good will) sehingga mereka meningkatkan ketegangan hubungan sosial yang lebih tinggi dengan mengancam menutup tiga pipa air dimaksud. Ancaman sepihak demikian pun tidak mendapat respon memuaskan sehingga akhirnya masyarakat Sungai Tanang terpaksa memilih untuk mewujudkan ancaman berupa pemblokiran paksa saluran air (coercion). Akibat pemblokiran sepihak demikian, warga masyarakat Bukittinggi mengalami krisis air. Pada titik ini hubungan sosial antara warga Sungai Tanang khususnya dan Kabupaten Agam umumnya dan warga masyarakat Bukittinggi menegang sehingga kondisi prakonflik meningkat menjadi kondisi konflik diadik diagonal (diagonal-diadic conflict).
Ketika kondisi konflik diadik diagonal demikian telah menjadi pilihan sepihak dan berimplikasi sosial luas, warga masyarakat Kota Bukittinggi diwakili Wakil Walikota di pihak lain mendatangi warga Sungai Tanang mengajak agar permasalahan substansial segera diselesaikan secara musyawarah (negosiasi) sesuai dengan nilai sosial budaya masyarakat Minangkabau. Artinya, konflik diadik yang telah menjadikan hubungan sosial baik tidak menjadi lebih penting daripada keberadaan sumber daya alam itu sendiri dicoba diperbaiki. Pada tahap ini, kehadiran pihak ketiga netral yang dimainkan oleh Ketua Dewan Legislatif Bukittinggi diterima. Penerimaan kehadiran pihak ketiga ini memiliki arti penting karena implisit kedua pihak yang terlibat konflik bersedia menyelesaikan masalah substansial, selain itu nilai budaya musyawarah masyarakat setempat dapat diwujudkan melalui sarana mediasi.

Proses mediasi menunjukkan bahwa membangun kesepakatan baru dari tuntutan perolehan 20% menjadi 7% tercapai. Namun, persoalan hukum baru muncul, yaitu persoalan pilihan terminologi hukum yang diperkirakan memiliki konsekuensi yuridis di kemudian hari. Di antaranya, terminologi hukum dari tidak sekedar bantuan/sumbangan tetapi persoalan hak. Atas dasar pemahaman hak demikian menjadikan pihak otoritas Bukittinggi bersedia kehadiran pihak ketiga sebagai mediasi. Hasil mediasi menunjukkan bahwa ketika kondisi telah menjadi konflik diadik demikian semua pihak yang terkait mencoba menyelesaikan dengan berbagai upaya pilihan pengelolaan konflik.


Blog Post Lainnya
ILMU DAN PENGETAHUANOleh : Ade Saptomo . Untuk memahami, mengerti, menguasai, dan mampu menjelaskan isi tulisan yang sengaja saya beri judul Ilmu dan Pengetahuan, maka diawali dengan pernyataan bahwa Belajar itu at anytime, tidak mengenal ruang dan waktu, apa pun dan dengan siapapun. Pertanyaannya, apakah saudara itu mau belajar berilmu atau belajar berpengetahuan? Kalau yang pertama merupakan konsep dasar belajar untuk mendalami, memahami, menajam, menukik dengan cara dialog kedalam, merenung, berkontemplasi, mengekplorasi isi pemikiran sehingga yang dihasilkan adalah sesuatu yang sangat personal, subyektif. Sementara yang kedua untuk menguasai, as a tool to master wawasan (teoretis) dunia makro maupun mikro tertentu yang diperoleh melalui dialog keluar sehingga posisi hailnyanya obyektif. Everything originates from the mind, apakah kaya, miskin, susah, senang, apalagi yang bersifat material akan tampak dan mudah sekali untuk dijelaskan karena merupakan hasil dari proses berfikir, itu semua
DOORPSJUSTICE SAAT ITU UNTUK PERDAMAIAN. Oleh: Ade Saptomo . Upaya penyelesaian perselisihan atau sengketa yang mengujung pada perdamaian telah lama dikenal bangsa Indonesia, bahkan upaya–upaya yang dimaksud telah melembaga kedalam apa yang disebut Peradilan Desa (Doorpsjustice). Pada masa silam peradilan desa ini ada di seluruh nusantara yang kini disebut wilayah Indonesia, dan pada dasarnya menjalankan kewenangan selain sebagai pengadilan pidana, juga hukum perdata. Namun demikian Penyelesaian Sengketa pada peradilan desa tersebut pada azasnya menjalankan pendidikan hukum yang didasarkan kepada suatu prinsip, bahwa hukum diciptakan tidak untuk dilanggar, akan tetapi untuk dihormati dan ditaati, agar tercapai perdamaian.Peradilan Desa sebagai Disciplinaire Rechtspraak (pengadilan ketertiban), yang diselenggarakan bukan untuk membalas dendam atau membalas kesalahan tetapi untuk membangun perdamaian. . Namun dalam perkembangannya, dimana kebijakan-kebijakan pemerintah kolonial mulai mempengaruhi kebijakan–kebijakan
Alamat
CV PPRAGALINDO Jl. Manggis IV no 26, RT/RW: 010/002, kalurahan Depok Jaya, kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16432
0813 8598 0335
085 8888 551 53
ppragalindo@gmail.com
humas@ppragalindo.com
Social Media
-
PPRAGALINDO