7 Juni 2026 5:02 pm

DOORPSJUSTICE SAAT ITU UNTUK PERDAMAIAN



Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., M.Si.
Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., M.Si.


Oleh: Ade Saptomo


Upaya penyelesaian perselisihan atau sengketa yang mengujung pada perdamaian telah lama dikenal bangsa Indonesia, bahkan upaya–upaya yang dimaksud telah melembaga kedalam apa yang disebut Peradilan Desa (Doorpsjustice). Pada masa silam peradilan desa ini ada di seluruh nusantara yang kini disebut wilayah Indonesia, dan pada dasarnya menjalankan kewenangan selain sebagai pengadilan pidana, juga hukum perdata. Namun demikian Penyelesaian Sengketa pada peradilan desa tersebut pada azasnya menjalankan pendidikan hukum yang didasarkan kepada suatu prinsip, bahwa hukum diciptakan tidak untuk dilanggar, akan tetapi untuk dihormati dan ditaati, agar tercapai perdamaian.Peradilan Desa sebagai Disciplinaire Rechtspraak (pengadilan ketertiban), yang diselenggarakan bukan untuk membalas dendam atau membalas kesalahan tetapi untuk membangun perdamaian.

Namun dalam perkembangannya, dimana kebijakan-kebijakan pemerintah kolonial mulai mempengaruhi kebijakan–kebijakan pemerintah desa. Akibatnya, mutu dan nilai pengadilan desa mulai mengalami perubahan, ini tampak ketika pada tahun 1925–1927 diadakan penyelidikan tentang perlu tidaknya dihidupkan kembali pengadilan ketertiban desa. Pada saat itu, pamong praja terpaksa menyatakan kesangsiannya atas kemurnian jiwa pengadilan. Meskipun ada sarjana lain berpendapat bahwa pengadilan desa perlu dihidupkan kembali, namun harus didasarkan pada undang–undang yang sekaligus mengatur bidang–bidang pidana, perdata.

Pada saat itu dasar hukum yang melandasi berlakunya pengadilan desa adalah pasal 25 ayat Reglement yang menyatakan bahwa jika ada perselisihan antara penduduk desa di lapangan hukum perdata, misalnya hukum keluarga, hukum waris, maka kepala desa dengan bantuan dewan panitia mengadili perselisihan itu dengan jalan mendamaikan. Pada umumnya, orang–orang yang berselisih menyetujui usulan kepala desanya. Tentu pada kasus dan orang tertentu ada penngecualinya, misalnya jika ada orang tidak setuju usulan kepala desanya maka perkara dimajukan kepada wedana. Pejabat ini sekali lagi akan mencoba untuk mendamaikan pihak–pihak yang berselisihan. Bilamana pada tahap ini tidak ada penyelesaian, maka wedana juga berkewajiban memajukan perkara ini kepada pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk itu sekaligus memberi petunjuk tentang tata cara pengajuannya.

Apa yang dilakukan pengadilan desa pada saat itu adalah hukum dimaknai sebagai alat pendidikan dan pengadilan ketertiban yang diletakan diatas tangan warga masyarakat bersangkutan sendiri. Pengadilan ketertiban itu mempunyai nilai tinggi dalam kenegaraan dan kemasyarakatan. Kondisi seperti ini ditanggapi positif oleh pemerintah kolonial. Bahkan, pemerintah kolonial pada waktu itu memberi dasar hukum sebagaimana tertuang dalam Bijblaad 1246. Ini dilakukan karena substansi Penyelesaian Sengketa berdasarkan potensi lokal lewat pengadilan desa telah lahir, tumbuh, dan berkembang di berbagai daerah.

Di setiap daerah ini memiliki tema–tema budaya yang pada dasarnya antara satu sama lain substansinya sama yaitu menjunjung tinggi budaya musyawarah. Sebagaimana yang disebut di depan bahwa pengadilan desa itu tidak ada di Jawa dan Madura saja, melainkan di kepulauan Indonesia hampir ada pengadilan desa. Misalnya, di Aceh, ada pengadilan yang sifatnya hanya sebagai dewan pemisah, kekuasaan itu diberikan kepada kepala desa. Jika ada pihak yang berselisihan maka kepala desa bertindak dengan cara mendamaikan pihak–pihak yang berselisih. Di tanah Gayo, pangadilan desa ditaruh diatas tanggung jawab Raja-raja. Pengadilan desa ditaruh ditanah Batak kekeuasaan itu ada ditangan kepala pusat kota atau Raja padusunan. Di Tapanuli Selatan, kekuasaan itu diberikan kepada oleh kepala kuria, tetapi sejak 1916 oleh kepala distrik.

Dalam masyarakat Minangkabau misalnya, di sana ada lembaga kerapatan adat nagari. Bekerjanya lembaga perdamaian desa ini disemangati oleh budaya musyawarah mufakat. Dalam musyawarah tersebut pihak-pihak yang berselisihan dengan suka rela melunakkan sikap dan pendapatnya dan pada saat yang sama ia sekaligus menerima dan menanami pendapat pihak lain. Di Sumatera Selatan pengadilan itu dipegang oleh kepala suku dengan bantuan pinitua. Di kepulauan Ambon dan Banda yang yang memegang kekuasaan pengadilan adalah kepala negeri. Dipulau Kei pengadilan dirumah kepala negeri. Di Aru, Timor, Jawa Barat, Tengah, Yokyakarta dan Surakarta.

Sebagaimana pernah disebut di depan, secara substansial kultur Indonesia mengandung tema–tema budaya yang ada dalam Penyelesaian Sengketa berdasarkan potensi lokal. Untuk menyebut beberapa di antaranya adalah bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek musyawarah dalam masyarakat Minangkabau, glurug tanpa bolo, menang tanpo ngasurake (win–win solution) dalam masyarakat Jawa, harmoni jagad gede dan jagad cilik dalam masyarakat setempat untuk Penyelesaian Sengketa berdasarkan potensi lokal.

Meskipun demikian, karakter masyarakat satu dengan yang berbeda sehingga intensitas penggunaannya juga berbeda. Misalnya, tema-tema budaya, sangat menonjol dalam masyarakat Jwa dan Bali. Di dalam dua masyarakat pertama pada dasarnya sengketa diselesaikan dengan penghindaran. Ini ditujukan untuk menjaga serta memelihara ketertiban dan memperkecil sifat emosional, dan sekaligus memperkecil setiap permusuhan, yang semuanya dipandang akan dapat mengganggu praktek-praktek hubungan sosial di masa mendatang. Dalam konteks Penyelesaian Sengketa Dorpjustice, para pihak saling dapat menerima dan merasa tidak ada yang menjadi pihak yang dikalahkan atau dimenangkan. Semua itu dilakukan untuk mencapai Rasa Keadilan. Konsep Penyelesaian Sengketa di atas menunjukkan bahwa jika terjadi sengketa di antara anggota masyarakat, mereka cenderung menyerahkan kapada pihak adat untuk menyelesaikan berdasarkan hukum adat secara kekeluargaan. Ini sekaligus menunjukkan bahwa Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan formal telah lama ada dan hingga kini masih hidup dalam masyarakat Indonesia.
Blog Post Lainnya
ILMU DAN PENGETAHUANOleh : Ade Saptomo . Untuk memahami, mengerti, menguasai, dan mampu menjelaskan isi tulisan yang sengaja saya beri judul Ilmu dan Pengetahuan, maka diawali dengan pernyataan bahwa Belajar itu at anytime, tidak mengenal ruang dan waktu, apa pun dan dengan siapapun. Pertanyaannya, apakah saudara itu mau belajar berilmu atau belajar berpengetahuan? Kalau yang pertama merupakan konsep dasar belajar untuk mendalami, memahami, menajam, menukik dengan cara dialog kedalam, merenung, berkontemplasi, mengekplorasi isi pemikiran sehingga yang dihasilkan adalah sesuatu yang sangat personal, subyektif. Sementara yang kedua untuk menguasai, as a tool to master wawasan (teoretis) dunia makro maupun mikro tertentu yang diperoleh melalui dialog keluar sehingga posisi hailnyanya obyektif. Everything originates from the mind, apakah kaya, miskin, susah, senang, apalagi yang bersifat material akan tampak dan mudah sekali untuk dijelaskan karena merupakan hasil dari proses berfikir, itu semua
DARI KONFLIK SUMBER DAYA AIR KE SOLUSI MEDIASIOleh: Ade Saptomo. Pernah suatu ketika penulis melakukan penelitian di Sumatera Barat dengan pertanyaan awal, mengapa dalam kehidupan masyarakat fenomena konflik selalu muncul, satu hal, dan hal lain apa solusinya? Saat itu, tepatnya tahun 2004 an, warga Kota Bukittinggi mengalami krisis air selama beberapa waktu dan menjadikan berbagai otoritas terkait turun langsung ke masyarakat Sungai Tanang yang memiliki sumber mata air melimpah.. Mereka mencoba mempertemukan antara warga masyarakat Sungai Tanang dan Otoritas pengelola sumber daya air. Pertemuan demi pertemuan dilewati melalui forum mediasi hingga akhirnya kesepakatan baru berhasil dibangun. Sebelum sampai pada bahasan proses yang mencakup dinamika tahapan konflik dan pilihan-pilihan pengelolaan penyelesaian konflik pada setiap tahapan dimaksud, perlu lebih dahulu dikemukakan dua pandangan menarik untuk disimak, pertama, yang berkenaan dengan latarbelakang konflik bahwa“Konflik dimaksud dapat terjadi oleh sebab latar belakang
Alamat
CV PPRAGALINDO Jl. Manggis IV no 26, RT/RW: 010/002, kalurahan Depok Jaya, kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16432
0813 8598 0335
085 8888 551 53
ppragalindo@gmail.com
humas@ppragalindo.com
Social Media
-
PPRAGALINDO