Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., M.Si.
Oleh: Ade Saptomo
Upaya penyelesaian perselisihan atau sengketa yang mengujung pada perdamaian telah lama dikenal bangsa Indonesia, bahkan upaya–upaya yang dimaksud telah melembaga kedalam apa yang disebut Peradilan Desa (Doorpsjustice). Pada masa silam peradilan desa ini ada di seluruh nusantara yang kini disebut wilayah Indonesia, dan pada dasarnya menjalankan kewenangan selain sebagai pengadilan pidana, juga hukum perdata. Namun demikian Penyelesaian Sengketa pada peradilan desa tersebut pada azasnya menjalankan pendidikan hukum yang didasarkan kepada suatu prinsip, bahwa hukum diciptakan tidak untuk dilanggar, akan tetapi untuk dihormati dan ditaati, agar tercapai perdamaian.Peradilan Desa sebagai Disciplinaire Rechtspraak (pengadilan ketertiban), yang diselenggarakan bukan untuk membalas dendam atau membalas kesalahan tetapi untuk membangun perdamaian.
Namun dalam perkembangannya, dimana kebijakan-kebijakan pemerintah kolonial mulai mempengaruhi kebijakan–kebijakan pemerintah desa. Akibatnya, mutu dan nilai pengadilan desa mulai mengalami perubahan, ini tampak ketika pada tahun 1925–1927 diadakan penyelidikan tentang perlu tidaknya dihidupkan kembali pengadilan ketertiban desa. Pada saat itu, pamong praja terpaksa menyatakan kesangsiannya atas kemurnian jiwa pengadilan. Meskipun ada sarjana lain berpendapat bahwa pengadilan desa perlu dihidupkan kembali, namun harus didasarkan pada undang–undang yang sekaligus mengatur bidang–bidang pidana, perdata.
Pada saat itu dasar hukum yang melandasi berlakunya pengadilan desa adalah pasal 25 ayat Reglement yang menyatakan bahwa jika ada perselisihan antara penduduk desa di lapangan hukum perdata, misalnya hukum keluarga, hukum waris, maka kepala desa dengan bantuan dewan panitia mengadili perselisihan itu dengan jalan mendamaikan. Pada umumnya, orang–orang yang berselisih menyetujui usulan kepala desanya. Tentu pada kasus dan orang tertentu ada penngecualinya, misalnya jika ada orang tidak setuju usulan kepala desanya maka perkara dimajukan kepada wedana. Pejabat ini sekali lagi akan mencoba untuk mendamaikan pihak–pihak yang berselisihan. Bilamana pada tahap ini tidak ada penyelesaian, maka wedana juga berkewajiban memajukan perkara ini kepada pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk itu sekaligus memberi petunjuk tentang tata cara pengajuannya.
Apa yang dilakukan pengadilan desa pada saat itu adalah hukum dimaknai sebagai alat pendidikan dan pengadilan ketertiban yang diletakan diatas tangan warga masyarakat bersangkutan sendiri. Pengadilan ketertiban itu mempunyai nilai tinggi dalam kenegaraan dan kemasyarakatan. Kondisi seperti ini ditanggapi positif oleh pemerintah kolonial. Bahkan, pemerintah kolonial pada waktu itu memberi dasar hukum sebagaimana tertuang dalam Bijblaad 1246. Ini dilakukan karena substansi Penyelesaian Sengketa berdasarkan potensi lokal lewat pengadilan desa telah lahir, tumbuh, dan berkembang di berbagai daerah.
Di setiap daerah ini memiliki tema–tema budaya yang pada dasarnya antara satu sama lain substansinya sama yaitu menjunjung tinggi budaya musyawarah. Sebagaimana yang disebut di depan bahwa pengadilan desa itu tidak ada di Jawa dan Madura saja, melainkan di kepulauan Indonesia hampir ada pengadilan desa. Misalnya, di Aceh, ada pengadilan yang sifatnya hanya sebagai dewan pemisah, kekuasaan itu diberikan kepada kepala desa. Jika ada pihak yang berselisihan maka kepala desa bertindak dengan cara mendamaikan pihak–pihak yang berselisih. Di tanah Gayo, pangadilan desa ditaruh diatas tanggung jawab Raja-raja. Pengadilan desa ditaruh ditanah Batak kekeuasaan itu ada ditangan kepala pusat kota atau Raja padusunan. Di Tapanuli Selatan, kekuasaan itu diberikan kepada oleh kepala kuria, tetapi sejak 1916 oleh kepala distrik.
Dalam masyarakat Minangkabau misalnya, di sana ada lembaga kerapatan adat nagari. Bekerjanya lembaga perdamaian desa ini disemangati oleh budaya musyawarah mufakat. Dalam musyawarah tersebut pihak-pihak yang berselisihan dengan suka rela melunakkan sikap dan pendapatnya dan pada saat yang sama ia sekaligus menerima dan menanami pendapat pihak lain. Di Sumatera Selatan pengadilan itu dipegang oleh kepala suku dengan bantuan pinitua. Di kepulauan Ambon dan Banda yang yang memegang kekuasaan pengadilan adalah kepala negeri. Dipulau Kei pengadilan dirumah kepala negeri. Di Aru, Timor, Jawa Barat, Tengah, Yokyakarta dan Surakarta.
Sebagaimana pernah disebut di depan, secara substansial kultur Indonesia mengandung tema–tema budaya yang ada dalam Penyelesaian Sengketa berdasarkan potensi lokal. Untuk menyebut beberapa di antaranya adalah bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek musyawarah dalam masyarakat Minangkabau, glurug tanpa bolo, menang tanpo ngasurake (win–win solution) dalam masyarakat Jawa, harmoni jagad gede dan jagad cilik dalam masyarakat setempat untuk Penyelesaian Sengketa berdasarkan potensi lokal.
Meskipun demikian, karakter masyarakat satu dengan yang berbeda sehingga intensitas penggunaannya juga berbeda. Misalnya, tema-tema budaya, sangat menonjol dalam masyarakat Jwa dan Bali. Di dalam dua masyarakat pertama pada dasarnya sengketa diselesaikan dengan penghindaran. Ini ditujukan untuk menjaga serta memelihara ketertiban dan memperkecil sifat emosional, dan sekaligus memperkecil setiap permusuhan, yang semuanya dipandang akan dapat mengganggu praktek-praktek hubungan sosial di masa mendatang. Dalam konteks Penyelesaian Sengketa Dorpjustice, para pihak saling dapat menerima dan merasa tidak ada yang menjadi pihak yang dikalahkan atau dimenangkan. Semua itu dilakukan untuk mencapai Rasa Keadilan. Konsep Penyelesaian Sengketa di atas menunjukkan bahwa jika terjadi sengketa di antara anggota masyarakat, mereka cenderung menyerahkan kapada pihak adat untuk menyelesaikan berdasarkan hukum adat secara kekeluargaan. Ini sekaligus menunjukkan bahwa Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan formal telah lama ada dan hingga kini masih hidup dalam masyarakat Indonesia.

