4 Juni 2026 7:47 am

ILMU DAN PENGETAHUAN

Oleh : Ade Saptomo


Untuk memahami, mengerti, menguasai, dan mampu menjelaskan isi tulisan yang sengaja saya beri judul Ilmu dan Pengetahuan, maka diawali dengan pernyataan bahwa Belajar itu at anytime, tidak mengenal ruang dan waktu, apa pun dan dengan siapapun. Pertanyaannya, apakah saudara itu mau belajar berilmu atau belajar berpengetahuan? Kalau yang pertama merupakan konsep dasar belajar untuk mendalami, memahami, menajam, menukik dengan cara dialog kedalam, merenung, berkontemplasi, mengekplorasi isi pemikiran sehingga yang dihasilkan adalah sesuatu yang sangat personal, subyektif. Sementara yang kedua untuk menguasai, as a tool to master wawasan (teoretis) dunia makro maupun mikro tertentu yang diperoleh melalui dialog keluar sehingga posisi hailnyanya obyektif. Everything originates from the mind, apakah kaya, miskin, susah, senang, apalagi yang bersifat material akan tampak dan mudah sekali untuk dijelaskan karena merupakan hasil dari proses berfikir, itu semua wujud dari pikiran. Artinya, pengetahuan seperti apa itu hukum, ekonomi, miskin, kaya, dan atau segala sesuatu yang sifatnya material adalah sebagai produk dari sebuah proses. Maksudnya, proses dan produk itu dua hal yang berbeda. Berfikir itu proses, proses berfikir itu sendiri penulis sebut sebagai ilmu. Dengan demikian, yang namanya ilmu itu berfikir. Lantas ada pandangan ilmu itu bukan buku karena buku itu wadah pengetahuan. Jadi kalau mau original, genuine berfikirlah. Saya jadi ingat pada ungkapan “knowledge is important but imagination is more importang than knowledge (Pengetahuan itu penting, tetapi imajinasi lebih penting), kata Albert Einstein. Maksudnya imaginasi itu adalah berfikir. Dengan demikian, berfikir berbeda dengan produknya (pengetahuan). Dari uraian singkat di atas, ilmu dan pengetahuan itu berbeda. Untuk membongkarnya, ada ilmu hukum, ilmu politik, ilmu ekonomi. Ekonomi dan hukum itu barang material kasat indrawi, barang toto lahir, barang yang kelihatan, barang yang bisa didengar, dilihat. Padahal yang dipelajari itu adalah sesuatu yang tidak bisa didengar, tidak bisa dilihat” sesuatu yang abstrak. Dalam perspektif Hegelian, Hegel menyatakan: yang namanya ilmiah itu dialog antara tesis dengan antitesis, yang kemudian lahir sebuah sintesa. Ilmu posisinya di antara tesis dan antitesis. Jadi Hegel, mengajarkan berfikir, yaitu hubungan antara tesis (main theme, yang dalam metodologi biasa dirumuskan ke dalam rumusan masalah) dengan anti thesis (data). Hubungan the main tesis dengan data, dikonstruksi, diolah secara logis dan dituntun oleh teori. Proses mengolah itu namanya ilmu, ilmu itu to think. Kalau Einstein dan Anderson bilang ilmu itu imajinasi, saya sebut bahwa “ilmu itu berpikir, to think”. Misalnya: jika seseorang ditunjukkan sebuah handphone, dan ditanya apa ini, jika dijawab handphone berarti jawaban tersebut adalah pengetahuan yang sudah ada dalam benak, tinggal mengeluarkan pengetahuan. Artinya itu tidak berfikir. Karena itu, pengetahuan bukan ilmu. Jawaban atas pertanyaaa terkait handphone adalah sama antara anak remaja dengan mahasiswa S3, maka ini terasa aneh saja. Tapi jika dijawab dengan selain jawaban “handphone” dan dijawab dengan penjelasan yang nalar, logis, itu tandanya berpikir, berimajinasi logis. ITU ILMU

Imajinasi Eropa dan Amerika.


Imajinasi penekun ilmu kedua belahan benua tersebut cenderung berbeda. Penulis mengamati bahwa kalau Eropa, umumnya imaginasi berdasarkan tradisi, imajinasinya berdialog kedalam tentang sesuatu. Kalau orang bilang bukankah berimajinasi itu adalah berkhayal. Tentu tidak ama persis, ini adalah berimajinasi, berkreasi, bercipta. sementara kalau tradisi Amerika, imajinasinya cenderung berdialog ke luar. Berdialog ke luar maksudnya berimajinasi tetapi modelnya dialog dengan sesuatu yang ada di luar diri orang itu. Misalnya, berdialognya dengan kenyataan alam seperti pohon, hewan, atau isi alam semesta, material lainya yang memang sudah terbukti sebagai taken for granted itu sempurna dan bermanfaat. lantas berimajinasinya adalah menciptakan sesuatu dengan referensi ciptaan Tuhan, tinggal memperbesar, memperberat, atau mempertinggi, dan seterusnya.

Di dalam konteks sistem hukum, ada dua sistem hukum mainstream, Civil Law dan Common Law. Civil Law merujuk pada Eropa Daratan, sementara Common Law merujuk pada Kawasan British dengan pulau-pulau kecil di Inggris. Inggris itu kerajaan yang mencakup 4 kerajaan, kasus-kasus hukum yang terjadi di sana diselesaikan menurut hukumnya kerajaan setempat dimana (locus) peristiwa hukumnya terjadi. Ini artinya, dalam menyelesaikan kasus hukum digunakan pendekatan Induktif-Emik, yaitu mengakomodasi nilai-nilai dan norma-norma yang ada dalam masyarakat setempat. Sementara Eropa Konntinental (daratan), mulai dari Yunani sampai terakhir Belanda, hukum itu dikodifikasi, dirumuskan secara tertulis dulu. Dengan demikian, pendekatan digunakan adalah Deduktif-Etik.

Belanda bergerak ke Hindia Belanda, ke Indonesia, sedangkan Inggris sudah ke berbagai belahan benua, ke Benua Amerika, Australia, ke Kanada, ke Filipina, ke Malaysia, ke India. Dalam konteks Indonesia, sistem pemerintahannya Automatically Sistem Hukum Belanda, yaitu Civil Law. Belanda itu hukumnya DEDUKTIF yang idealnya untuk komunitas Daratan, namun dibawa ke Indonesia yang negara kepulauan. Mulailah ada istilah Penegakan Hukum, Law Enforcement. Jadi frasa Penegakan Hukum, kenapa muncul konsep penegakan hukum? Ya karena yang digunakan bukan hukum yang berasal dari Nusantara Indonesia. sistemnya kurang mengakomodasi norma, prinsip-prinsip yang ada dan hidup dalam masyarakat Indonesia.

Inggris, demikian pula Amerika, pendekatannya INDUKTIF, hukum yang diterapkan di sana konsisten induktif. Hukumnya kelompok-kelompok orang yang ada di situ, yang kemudian sistemnya menggunakan juri yang berasal dari perwakilan kelompok-kelompok social budaya dan lainnya, yang saya sebut sebagai social forces dan cultural forces.
Blog Post Lainnya
DOORPSJUSTICE SAAT ITU UNTUK PERDAMAIAN. Oleh: Ade Saptomo . Upaya penyelesaian perselisihan atau sengketa yang mengujung pada perdamaian telah lama dikenal bangsa Indonesia, bahkan upaya–upaya yang dimaksud telah melembaga kedalam apa yang disebut Peradilan Desa (Doorpsjustice). Pada masa silam peradilan desa ini ada di seluruh nusantara yang kini disebut wilayah Indonesia, dan pada dasarnya menjalankan kewenangan selain sebagai pengadilan pidana, juga hukum perdata. Namun demikian Penyelesaian Sengketa pada peradilan desa tersebut pada azasnya menjalankan pendidikan hukum yang didasarkan kepada suatu prinsip, bahwa hukum diciptakan tidak untuk dilanggar, akan tetapi untuk dihormati dan ditaati, agar tercapai perdamaian.Peradilan Desa sebagai Disciplinaire Rechtspraak (pengadilan ketertiban), yang diselenggarakan bukan untuk membalas dendam atau membalas kesalahan tetapi untuk membangun perdamaian. . Namun dalam perkembangannya, dimana kebijakan-kebijakan pemerintah kolonial mulai mempengaruhi kebijakan–kebijakan
DARI KONFLIK SUMBER DAYA AIR KE SOLUSI MEDIASIOleh: Ade Saptomo. Pernah suatu ketika penulis melakukan penelitian di Sumatera Barat dengan pertanyaan awal, mengapa dalam kehidupan masyarakat fenomena konflik selalu muncul, satu hal, dan hal lain apa solusinya? Saat itu, tepatnya tahun 2004 an, warga Kota Bukittinggi mengalami krisis air selama beberapa waktu dan menjadikan berbagai otoritas terkait turun langsung ke masyarakat Sungai Tanang yang memiliki sumber mata air melimpah.. Mereka mencoba mempertemukan antara warga masyarakat Sungai Tanang dan Otoritas pengelola sumber daya air. Pertemuan demi pertemuan dilewati melalui forum mediasi hingga akhirnya kesepakatan baru berhasil dibangun. Sebelum sampai pada bahasan proses yang mencakup dinamika tahapan konflik dan pilihan-pilihan pengelolaan penyelesaian konflik pada setiap tahapan dimaksud, perlu lebih dahulu dikemukakan dua pandangan menarik untuk disimak, pertama, yang berkenaan dengan latarbelakang konflik bahwa“Konflik dimaksud dapat terjadi oleh sebab latar belakang
Alamat
CV PPRAGALINDO Jl. Manggis IV no 26, RT/RW: 010/002, kalurahan Depok Jaya, kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16432
0813 8598 0335
085 8888 551 53
ppragalindo@gmail.com
humas@ppragalindo.com
Social Media
-
PPRAGALINDO